Gubernur Ganjar Pranowon turun ke lapangan untuk menerima aspirasi mahasiswa saat berlangsungnya aksi pada hari Selasa, 24 September 2019 di depan gedung DPRD Jateng.
photo by @bemkmunnes
Sebab Akibat Adanya Seruan Aksi Nasional “TUNTASKAN REFORMASI”
Selasa, 24 September 2019
merupakan puncak dari perwujudan aspirasi para mahasiswa dan aktivis seluruh
Indonesia. Dengan berupa Seruan Aksi Nasional “TUNTASKAN REFORMASI” yang
langsung ditunjukkan di depan gedung DPR/MPR/DPD RI dan DPRD di masing-masing
provinsi di seluruh Indonesia, ribuan mahasiswa beserta aliansi seluruh
Indonesia bertekad menyuarakan aspirasinya. Aksi tersebut dilakukan sebagai
bentuk kebebasan berekspresi dan memperjuangkan hak-hak rakyat.
Dalam aksi ini diperjelas dengan
tujuan menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi
serta sejumlah RUU yang bertentangan dengan semangat reformasi. Di antaranya
adalah RUU KUHP dan UU ITE yang mengancam demokrasi, RUU Pertanahan, RUU
Minerba, serta RUU SDA yang tidak berpihak pada rakyat.
Pada hari sebelumnya, aksi telah
dilakukan di beberapa kota, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Malang. Awalnya
aksi dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 di dalam kompleks
gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dengan perwakilan penyeru aksi, ketua BEM UI
Manik Margamahendra melakukan pertemuan dengan Sekjen DPR RI Indra Iskandar,
membahas perminataan para mahasiswa yang telah disepakati dan ditandatangani
oleh Indra Iskandar. Dengan beberapa poin kesepakatan sebagai berikut :
1.
Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang
direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan seluruh
anggota dewan.
2.
Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan
seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019, dosen
atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara disetiap
perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3.
Sekjen DPR RI menjanjikan akan menyampaikan
keinginan mahasiwa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi RUU KPK
dan RKUHP dengan DPR serta kepastian sebelum tanggal 24 Sepetember 2019.
4.
Sekjen DPR RI akan menyampaikan pesan mahasiswa
kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU
Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke
depannya.
Disusul pada hari Senin, 23
September 2019 para mahasiswa di Yogyakarta membuat gerakan #GejayanMemanggil
untuk melaksanakan aksi di Jalan Gejayan, Yogyakarta. Pada hari yang sama aksi
serupa juga digelar dibeberapa daerah, seperti di Malang dan di depan gedung
DPR/MPR Jakarta.
Hingga pada puncaknya, 24
September 2019, karena belum adanya kepastian keputusan yang diterima mahasiswa
kini aksi kembali digelar dengan jumlah massa yang bertambah banyak dari
sejumlah daerah di depan gedung Parlemen. Dengan mengusung tema #ReformasiDukorupsi pada dasarnya memiliki garis besar tuntutan
yang sama. Ada empat poin tuntutan mahasiswa yang dilakukan dari aksi tersebut,
yaitu :
1.
Merestorasi pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
2.
Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk
berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan
keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
3.
Merestorasi perlindungan sumber daya
alam,pelaksanaan reforma agraria, dan tenaga kerja ekonomi yang eksploitatif.
4.
Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan
penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan
bagiperempuan.
Dengan berbagai pertimbangan,
Presiden Joko Widiodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Namun
keputusan tersebut bukanlah sebuah pernyataan akhir. Seperti harapan para
mahasiswa dan aktivis yang telah disuarakan, RUU KPK dan RKUHP tersebut bukan
hanya ditunda, tetapi dibatalkan agar tidak ada lagi ketidakadilan bagi
masyarakat. Dan harapannya masyarakat Indonesia, upaya para mahasiswa dapat
membawa perubahan, karena seperti yang dikatakan Bung Hatta bahwa “Mahasiswa
adalah akal dan hati dari masyarakat”
Sumber :
Instagram @masukkampus_news
Kompas.com
Vivanews.com